- DEFINISI NASIONALISME
Nasionalisme berasal dari kata Nation yang berarti bangsa. Bangsa mempunyai dua pengertian, yaitu: dalam pengertian antropologis serta sosiologis dan dalam pengertian politis. Dalam pengertian antropologis dan sosiologis, bangsa adalah suatu masyarakat yang merupakan suatu persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing- masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama sejarah dan adat. Adapun yang di maksud bangsa dalam pengertian politik adalah masyarakat dalam suatu daerah yang sama, dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam.
Dalam Wikipedia nasionalisme di artikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, nasionalisme adalah ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Dalam Encyclopaedia Britannica nasionalisme merupakan keadaan jiwa, dimana individu merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan dalam keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan.
Hans Kohn mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi suatu individu harus di serahkan kepada negara kebangsaan. Menurut Kohn, dahulu kesetiaan orang tidak di tunjukkan kepada negara kebangsaan, melainkan ke pelbagai macam bentuk kekuasaan sosial, organisasi politik, atau raja feodal, dan kesatuan ideologi seperti misalnya, suku atau klan, negara kota, atau raja feodal, kerajaan dinasti, gereja atau golongan keagamaan. Berabad lamanya cita dan tujuan politik bukanlah negara- kebangsaan, melainkan setidak- tidaknya dalam teori: imperium yang meliputi seluruh dunia, melingkupi berbagai bangsa dan golongan- golongan etnis di atas dasar peradaban yang sama serta untuk menjamin perdamaian bersama .
Nations, menurut Kohn merupakan buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Nations (bangsa- bangsa) merupaka golongan- golongan yang beraneka ragam dan tidak terumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa- bangsa itu memiliki faktor- faktor objektif tertentu yang membuat mereka berbeda dari bangsa lainnya, misalnya persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat istiadat, dan tradisi atau persamaan agama. Akan tetapi tidak ada sesuatu yang hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa itu . Namun nasionalisme tetap menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita- cita dan bentuk sah dari organisasi politik dan bangsa adalah sumber daripada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Anthony D. Smith mendefinisikan nasionalisme adalah suatu gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan dan identitas bagi suatu populasi, yang sejumlah anggotanya bertekad untuk membentuk suatu “bangsa” yang aktual atau “bangsa” yang potensial. Definisi ini mengikat ideologi pada gerakan yang berorientasi sasaran, karena sebagai ideologi, nasionalisme menetapkan jenis- jenis tindakan tertentu. Namun demikian, konsep inti ideologi lah yang menetapkan sasaran gerakan, sehingga membedakannya dengan jenis gerakan lainnya.
Sartono Kartodirjo mendefenisikan nasionalisme adalah sebuah ideology yang mencakup prinsip kebebasan (liberty), kesatuan (unity), kesamarataan (equality), serta kepribadian yang menjadi nilai kehidupan kolektif suatu komunitas untuk merealisasikan tujuan politik yaitu pembentukan dan pelestarian negara nasional. Nasionalisme berakar dari timbulnya kesadaran kolektif tentang ikatan tradisi dan diskriminasi. Reaksi terhadap situasi itu merupakan kesadaran untuk membebaskan diri dari tradisi dan untuk melawan pengingkaran terhadap identitas bangsa. Selanjutnya dilain pihak Ernest Gellner melihat nasionalisme adalah sebagai doktrin bahwa unit politik (the State) dan unit budaya (the nation) harus berhimpit. Menurut pandangan yang menjadi dasar defenisi ini, nasionalisme berarti bahwa Negara, yang merupakan organisasi pelaksana kekuasaan yang berdaulat atas suatu wilayah, harus memerintah atas nama dan kepentingan suatu bangsa tertentu (a particular nation), yang didefenisikan sebagai sekelompok orang yang merasa memiliki kebudayaan yang sama.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Continue reading →